Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau.Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ganja dari 12 tersangka berdasarkan pengungkapan di tiga lokasi di Riau belum lama ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan 25 kilogram ganja diamankan dari SAM (47) dan E (37) di pintu keluar tol Pekanbaru-Dumai pada Selasa (15/10) dari sebuah bus dari Aceh tujuan Pekanbaru.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau. Atas informasi tersebut, Tim dipimpin Kompol Ambarita melakukan penyelidikan," kata Sunarto.
Kemudian dideteksi adanya Bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas di jalan tol Dumai-Pekanbaru.
Setelah berhasil memberhentikan bus yang melintas di jalan tol Dumai-Pekanbaru, tim mengamankan SAM dan berhasil ditemukan barang bukti narkoba di bagasi bus.
Diketahui ganja kering tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dari seseorang bernama Iqbal yang saat ini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuannya, hal ini telah dua kali dilakukannya dan ganja akan diberikan kepada E.
Disebutkan Sunarto, dari TKP kedua di Jalan Lintas Perawang-Siak berhasil diamankan 81 kilogram sabu-sabu dalam 78 kemasan, pada Senin (28/10). Barang ilegal tersebut disimpan dalam empat karung yang diletakkan di bagasi mobil.
"Tiga pelaku dalam mobil tersebut mengaku barang didapatkan dari Koko, seorang warga Malaysia yang saat ini masih DPO. Barang diambil dari Jangkang, Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru," katanya pula.
Kemudian di TKP ketiga, ditemukan 10 kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning yang dibawa menggunakan dua ransel. Sabu-sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini diamankan empat pria berinisial RIZ (35), TAR (25), RIO (29) dan SUW (56)
"Dari hasil interogasi terhadap RIZ, diakui barang haram tersebut milik RIO yang kemudian berhasil ditangkap di pintu keluar tol Pekanbaru-Dumai. Ia mengaku barang akan diserahkan ke SUW di Pekanbaru," ujar Sunarto.
Berdasarkan pengakuan, TAR dan RIZ diketahui berperan sebagai kurir yang menerima order. Sedangkan RIO berperan membawa sabu-sabu ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui kapal penyeberangan rakyat dan diturunkan di Selinding, Kota Dumai.
RIO mengakui sabu-sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang dipanggil uncle dari Malaysia sebagai becak laut menggunakan speed boat ke Pulau Rupat.
"Tersangka TAR dan RIZ ini dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pekerjaan telah selesai. Keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp800 ribu dan telah habis untuk ongkos perjalanan," kata Sunarto.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Baca juga: Sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru yang edarkan sabu-sabu segera dipecat
Baca juga: Anggota DPRD Kuansing tersangkut kasus narkoba jalani rehabilitasi
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022